Empat Produk Makanan Dilarang di Singapura, BPOM Temukan Dijual Online di Indonesia

Empat Produk Makanan Dilarang di Singapura, BPOM Temukan Dijual Online di Indonesia

Badan Pangan Singapura (SFA) melarang peredaran empat produk makanan karena mengandung zat berbahaya.-fsa.gov.sg-

BACA JUGA: SAH Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga 4 2024/25: Persitara Satu Grup dengan Batavia

Tidak ditemukan pula data impor resmi pada periode 2022-2025 untuk produk-produk tersebut.

Meski begitu, BPOM menemukan sejumlah tautan penjualan produk tersebut di marketplace Indonesia. 

Lembaga ini segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta platform penjualan terkait. 

Tindakan yang dilakukan termasuk penurunan (takedown) tautan, pemblokiran dan pengajuan produk ke dalam daftar negatif.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Liga 1 Indonesia Pekan Ke-32, Persib Lanjutkan Pesta Juara, Bali Bidik 5 Besar, Borneo Bidik 4

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Jangan tergiur dengan klaim berlebihan. Selalu periksa izin edar dari BPOM sebelum membeli produk makanan atau suplemen secara daring.

Sumber: