Mantan Sekwan Kota Banjar Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua Dewan

Mantan Sekwan Kota Banjar Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua Dewan

Mantan Sekwan Kota Banjar berinisial R ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.-Anto Sugiarto/Radartasik.id-

BACA JUGA: Kamu Pelajar Nakal Sering Tawuran? Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Barak TNI untuk Latihan Disiplin

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan BLT BBM Tahap 2 2025 dan Jadwal Pencairan Resmi Setelah Lebaran

Tersangka R resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

Sumber: