Terlalu! 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, Sebagian Besar Bersertifikat Halal, Ini Daftarnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi dalam konferensi pers di kantornya, Senin 21 April 2025.-BPOM-
RADARCIAMIS.COM – BPOM bekerja sama dengan BPJPH berhasil mengidentifikasi sembilan produk olahan pangan yang terdeteksi mengandung unsur babi.
Hasil ini diperoleh dari pengujian laboratorium dengan parameter identifikasi DNA atau peptida spesifik dari babi (porcine).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya seperti dikutip dari laman BPOM, Senin 21 April 2025.
Dari sembilan produk tersebut, menurut dia, 7 produk telah mengantongi sertifikat halal dengan 9 batch yang terdeteksi, sementara 2 batch lainnya berasal dari produk yang belum bersertifikat halal.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan, Ini Rinciannya
Untuk 7 produk yang sudah bersertifikat dan memiliki label halal, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran.
Tindakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Adapun terhadap 2 produk yang belum bersertifikat halal dan diduga memberikan informasi tidak sesuai saat proses registrasi, BPOM telah memberikan sanksi peringatan dan meminta pelaku usaha untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran.
Langkah penindakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 terkait Label dan Iklan Pangan.
BACA JUGA: Luar Biasa! Pendapatan Area Parkir Baru di Alun-Alun Ciamis Tembus Rp 20 Juta dalam Satu Minggu
Ahmad Haikal Hasan juga mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menegaskan sertifikat halal merupakan wujud dari penerapan standar halal melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib dijalankan secara konsisten selama proses produksi guna menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
Dia menambahkan upaya ini memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat berjalan optimal.
Sumber: