Surat Edaran Kemensos Tentang DTSEN 2025: Informasi Penting untuk KPM Lama dan Baru

Surat Edaran Kemensos tentang DTSEN 2025 terkait pelaksanaan survei.-Foto: Tangkapan layar Youtube-
RADARCIAMIS.COM – Masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat program bansos harus mengetahui aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan surat edaran Kemensos tentang DTSEN 2025, data bantuan sosial kini tidak lagi menggunakan sistem lama, melainkan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Dilansir dari kanal Arfan Saputra Channel, dalam salah satu video unggahannya disebutkan Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 April 2025.
BACA JUGA: Bisa Dapat Rp543.000! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Lagi Viral 2025, Cuma Modal Klik
Adapun isinya berkaitan dengan penugasan lanjutan ground check oleh SDM Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dilakukan untuk meng-update dan memverifikasi data secara langsung kepada seluruh KPM.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Dengan adanya inpres ini, maka seluruh bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini beralih ke DTSEN.
Perbedaan data DTSEN dan DTKS 2025 cukup besar: DTSEN lebih terintegrasi dan mencakup variabel-variabel tambahan yang dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan lebih akurat.
Survei DTSEN dilakukan oleh para pendamping sosial, terutama pendamping PKH, melalui kunjungan rumah.
Ini menjadi bagian dari tugas pendamping sosial dalam survei DTSEN, yang melibatkan wawancara langsung dan pengisian formulir dengan 39 parameter yang telah ditentukan.
Parameter tersebut merupakan dasar dalam menyusun pemeringkatan tingkat kesejahteraan, mulai dari kategori paling miskin hingga paling mampu.
Namun, hingga pertengahan April 2025, progres survei DTSEN masih di bawah 50%.
Sumber: