Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Baru eSIM, 350 Juta Nomor SIM Didata Ulang, HP Lawas Daftar Manual

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru eSIM (embedded SIM) di Indonesia.-Fazar Ilham/Disway.id-
Dengan data yang lebih transparan, diharapkan kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata dalam menekan tindak kejahatan digital.
Melalui implementasi Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih terpercaya, dengan perlindungan data pribadi yang lebih kuat dan layanan komunikasi yang lebih efisien serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: