Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Baru eSIM, 350 Juta Nomor SIM Didata Ulang, HP Lawas Daftar Manual

Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Baru eSIM, 350 Juta Nomor SIM Didata Ulang, HP Lawas Daftar Manual

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru eSIM (embedded SIM) di Indonesia.-Fazar Ilham/Disway.id-

Dengan data yang lebih transparan, diharapkan kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata dalam menekan tindak kejahatan digital.

Melalui implementasi Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih terpercaya, dengan perlindungan data pribadi yang lebih kuat dan layanan komunikasi yang lebih efisien serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: