Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Baru eSIM, 350 Juta Nomor SIM Didata Ulang, HP Lawas Daftar Manual

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan baru eSIM (embedded SIM) di Indonesia.-Fazar Ilham/Disway.id-
BACA JUGA: Cuma Modal Main Game, Kamu Bisa Dapat Rp700 Ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
BACA JUGA: Puncak Persib Terancam Persebaya Usai Gagal Menang Lawan Borneo FC, Beruntung Dewa United Imbang
HP Lawas Daftar Manual
Komdigi juga akan menerbitkan revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 dalam dua pekan mendatang.
Revisi tersebut akan mengatur mekanisme pemutakhiran data bagi nomor lama dengan tetap memberikan opsi registrasi manual khususnya bagi pengguna ponsel yang belum mendukung teknologi eSIM.
Pemerintah menyadari bahwa belum semua perangkat ponsel di Indonesia kompatibel dengan eSIM.
Oleh karena itu, masyarakat yang sudah menggunakan perangkat yang mendukung eSIM didorong untuk segera melakukan migrasi.
Saat ini, jumlah pengguna eSIM di Indonesia masih sangat rendah, yakni di bawah 5 persen.
Meski penggunaan eSIM belum diwajibkan, pemerintah menilai migrasi ini sebagai langkah penting menuju ekosistem digital yang lebih aman dan efisien.
Meutya menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam proses ini, melainkan lebih kepada dorongan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi.
BACA JUGA: Persib Saling Balas Gol dengan Borneo FC, Hasil Pertandingan 2-2, Tyronne del Pino Catat Brace
BACA JUGA: Bandingkan Harga Grand Filano dengan 15 Fitur Unggulannya, Apakah Masih Wort It!
Di sisi lain, ia menanggapi tingginya keluhan masyarakat terkait penipuan yang menggunakan nomor seluler palsu.
Ia mengaku menerima banyak laporan melalui media sosial mengenai maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan celah dalam sistem registrasi SIM card.
Pemerintah pun meminta operator seluler untuk lebih proaktif dalam menyediakan data statistik terkait kasus-kasus penipuan.
Sumber: