Pengoplos BBM di Pangandaran Ditangkap, Terancam Penjara Enam Tahun

Pengoplos BBM di Pangandaran Ditangkap, Terancam Penjara Enam Tahun

Polres Pangandaran berhasil mengungkap pengoplos BBM di Kabupaten Pangandaran, Rabu 12 Februari 2025.-Deni Nurdiansah/Radartasik.id-

PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM - Polres PANGANDARAN berhasil mengungkap kasus pengoplos bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten PANGANDARAN.

Kasus pengoplos BBM berhasil diungkap Polres Pangandaran di Dusun Sidahurip Desa Cintakarya Kecamatan Parigi.

Mengutip Radartasik.id, Rabu 12 Februari 2025, tersangka menjual dan mendistribusikan BBM ke beberapa wilayah yang ada di dalam dan bahkan luar Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyampaikan tersangka mengoplos BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening.

Tersangka berinisial AH mengoplos BBM dengan bahan kimia dengan komposisi dua berbanding delapan.

BACA JUGA:Bangkok United vs Sydney FC, Laga Dramatis Berakhir Imbang di AFC Champions League Two. Arhan Sumbang Assist

AKBP Mujianto menjelaskan cairan kimia yang menjadi bahan pengoplos lebih banyak dibandingkan dengan BBM jenis Pertamax.

Dia menyampaikan BBM oplosan disimpan dalam tandon ukuran 1.000 liter, tangki (5.000 liter) dan tangki (15.000) liter.

Tak sendirian, tersangka AH melakukan aksi pengoplosan bersama tersangka lainnya berinisial S dan PT.

Kemudian, dia juga dibantu oleh AP dalam hal menyimpan BBM hasil oplosan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Petugas Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Kecamatan Kalipucang Pangandaran

Polres Pangandaran mengamankan bukti berupa lima tandon ukuran 1.000 liter, satu tandon (1.000 liter) berisi BBM oplosan, 4 drum (100 liter) berisi BBM oplosan, dan 58 buah jerigen (30 liter).

Selain itu, Polres Pangandaran juga mengamankan bukti-bukti lain mulai dari selang, corong hingga nosel.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terjerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juntco Pasal 55 KUHP.

Sumber: