Pengoplos BBM di Pangandaran Ditangkap, Terancam Penjara Enam Tahun

Polres Pangandaran berhasil mengungkap pengoplos BBM di Kabupaten Pangandaran, Rabu 12 Februari 2025.-Deni Nurdiansah/Radartasik.id-
Tersangka pengoplos terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Terpilih akan Ciptakan Pendidikan yang Terintegrasi, Siswa Bisa Belajar di Sawah
Sumber: