Ternyata Ini Bedanya Foto Latar Belakang Merah dan Biru pada KTP, Ada yang Tahu?
Bedanya Foto Latar Belakang Merah dan Biru pada KTP.-bksdn kemendagri-
Selain itu, perbedaan juga bertujuan untuk mengelompokkan data kependudukan.
Jadi, itulah bedanya foto berlatar merah dengan biru. Sekarang, coba cek, foto berlatar belakang apa yang ada di KTP milik Anda?
WNI yang harus memiliki KTP
KTP merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia. Dokumen ini dapat dibuat saat menginjak usia 17 tahun.
Kewajiban untuk memiliki identitas diri berupa KTP diatur dalam Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 2006 tentang administrasi kependudukan.
Jadi, WNI yang sudah berusia 17 tahun harus membuat KTP. Proses perekaman untuk pembuatan KTP dapat dilakukan di kecamatan setempat.
Sumber: