Pendaftar SNBP dan SNBT Harus Tahu! Ini Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025

Pendaftar SNBP dan SNBT Harus Tahu! Ini Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2025

Pendaftar SNBP dan SNBT harus tahu jadwal seleksi KIP Kuliah 2025.-IG kemdiktisaintek.ri-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) berkesempatan mengikuti seleksi KIP Kuliah 2025.

Seleksi KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak 4 Februari hingga 31 Oktober 2025. Periode tersebut merupakan pendaftaran akun KIP Kuliah.

Bagi pendaftar SNBP dan SNBT yang ingin mengikuti seleksi KIP Kuliah 2025 dapat melakukan pendaftaran akun melalui website resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Periode pendaftaran KIP telah disesuaikan dengan proses seleksi SNBP dan SNBT 2025.

Untuk seleksi SNBP 2025, pendaftaran sudah dibuka pada 4 Februari dan akan ditutup pada 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Kepala Sekolah di Jawa Barat Tak Perlu Pusing Lagi Soal BOS, Dedi Mulyadi: Keuangan Dikelola Tim Administrasi

Sementara itu untuk hasil SNBP akan diinformasikan pada 18 Maret 2025.

Kemudian terkait dengan seleksi SNBT, pendaftaran akan dilaksanakan pada 11 hingga 27 Maret 2025.

Khusus bagi pendaftar jalur tersebut, pendaftar harus melakukan pembayaran biaya UTBK mulai tanggal 11 hingga 28 Maret 2025.

Kemudian terkait pelaksanaan UTBK-SNBT akan berlangsung pada 23 April hingga 3 Mei. Sedangkan, hasilnya akan disampaikan pada 28 Mei 2025.

Karena jadwal sudah disesuaikan, sambil mengikuti seleksi SNBP dan SNBT, calon mahasiswa baru dapat langsung mendaftar seleksi KIP Kuliah.

Tapi perlu diketahui, program bantuan dari pemerintah tersebut diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga pra sejahtera atau kurang mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:Lapas Klas IIB Banjar Disidak Ditjenpas Jawa Barat, Warga Binaan Dilakukan Pemeriksaan Hingga Tes Urine

Terdapat berbagai kriteria calon penerima program KIP di antaranya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), siswa-siswi lulusan 2025, 2024, dan 2023, memiliki KIP jenjang menengah, penerima bantuan sosial hingga berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sumber: