TikTok Tak Beroperasi Lagi di Amerika Serikat, Mahkamah Agung Ungkap Alasan Aplikasi Asal China Itu Diblokir

Senin 20-01-2025,10:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

RADARCIAMIS.COM - Aplikasi asal China, TikTok sudah tak beroperasi lagi di Amerika Serikat (AS) mulai Minggu 19 Januari 2025.

Alasan TikTok tak bisa lagi dimainkan di Amerika Serikat karena Mahkamah Agung AS resmi memblokir aplikasi tersebut.

Pertanyaannya, apa alasan Amerika Serikat memblokir TikTok meski penggunanya cukup banyak?

Mengutip disway.id, Amerika Serikat resmi memblokir TikTok setelah Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan perusahaan induk TikTok, ByteDance pada Jumat 17 Januari 2025 lalu.

Adapun, alasan TikTok mengajukan banding dengan tujuan untuk membatalkan larangan AS pada kasus pengujian batas keamanan nasional.

BACA JUGA:Forum Anak Daerah Dilibatkan pada Penyusunan Rancangan Awal RKPD Ciamis Tahun 2026, Ini Tujuannya

Banding yang diajukan ByteDance ditolak Mahkamah Agung sehingga aplikasi ini sudah tak bisa beroperasi.

Mahkamah Agung dalam keputusannya itu mempertimbangkan soal keamanan nasional AS.

Aplikasi yang populer di dunia ini mendapat sorotan di era Pemerintahan Presiden Joe Biden.

Pemerintah Amerika Serikat menganggap aplikasi ini dapat membahayakan keamanan nasional.

Kewaspadaan pemerintah AS tak lepas dari kepemilikan perusahaan TikTok yang berasal dari China.

Pihak AS juga menilai bahwa pengguna asal AS tidak mempunyai kebebasan pada penggunaan aplikasi TikTok.

Karena itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut demi menutup ruang bagi Pemerintah Cina dalam mengakses data warga AS.

BACA JUGA:Kekosongan Wakil Bupati Ciamis Menimbulkan Persoalan Hukum, Akademisi: Perlu ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung menyatakan bahwa TikTok dilarang beroperasi di AS apabila pemiliknya berasal dari perusahaan asing.

Kategori :