PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM - Polres Pangandaran menggelar operasi penyakit masyarakat jelang Nataru (Natal 2024 dan tahun baru 2025).
Operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan Polres Pangandaran dimulai pada 9 hingga 20 Desember 2024.
Selama operasi penyakit masyarakat itu, Polres Pangandaran mengumpulkan 3.500 botol miras (minuman keras) ilegal dari berbagai merek.
Kepada awak media, Jumat 20 Desember 2024, Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang mengungkapkan ribuan botol miras ilegal itu merupakan hasil penyitaan dari sejumlah toko miras ilegal, kafe, warung hingga rumah warga.
Operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan jelang Nataru 2024/2025 itu dilaksanakan di Kecamatan Padaherang hingga Cimerak.
Dadang menegaskan operasi yang dilakukan Polres Pangandaran bertujuan untuk menekan tindak kejahatan akibat konsumsi miras.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan 3.500 botol minuman keras yang dikumpulkan langsung dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat stum.
Dia menyebut beberapa miras yang dimusnahkan memiliki kadar alkohol mencapai 40 persen lebih.
Pihaknya mengumpulkan semua botol miras itu di Polres Pangandaran untuk dimusnahkan.
Terkait dengan jenis miras yang disita, dia menyebut kebanyakan minuman keras yang ditemukan merupakan jenis bir.
Namun, kata dia, pihaknya juga mendapatkan berbagai jenis miras lainnya.
BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Petakan Wilayah Rawan Bencana pada Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada
Dia memastikan Polres Pangandaran akan menggelar Operasi Lilin Lodaya jelang Nataru guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Dia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, tindak kejahatan yang terjadi di Pangandaran kebanyakan diakibatkan konsumsi minuman keras.