BACA JUGA:Cara Unik Dharma Wanita Persatuan Unit DP2KBP32 dalam Melestarikan Kebaya Tradisional
Sebagai informasi, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dihitung 25 hari kerja setelah hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPUD.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Pelantikan pemimpin kabupaten/kota ini dihitung 30 hari kerja setelah hari terakhir KPU menetapkan perolehan suara.
Namun seperti yang diulas di atas, jadwal pelantikan bisa mundur apabila ada sengketa hasil Pilkada 2024.