JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Hingga Sabtu 14 Desember 2024 pukul 09.15 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 283 gugatan hasil Pilkada 2024.
Diprediksi, permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK akan terus bertambah. Sebab, MK dijadwalkan masih membuka pengajuan gugatan hingga 18 Desember 2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan batas waktu permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tiap provinsi berbeda-beda.
Suhartoyo mengatakan pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.
BACA JUGA:Ini Alasan Cabup dan Cawabup Kabupaten Tasikmalaya Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Setelah melakukan pengajuan permohonan, pemohon dapat melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen paling lambat 3 hari kerja sejak dikirimkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) kepada kuasa hukum yang dalam hal ini disebut pemohon.
Sementara itu, permohonan yang sudah memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Setelah itu, pemohon atau kuasa hukum akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Jadwal Sidang
Apabila permohonan sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya.
Adapun, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dari paslon akan digelar pada awal Januari 2025.
Suhartoyo menjelaskan persidangan perselisihan hasil Pemilu kepala daerah hampir sama dengan PHPU legislatif tahun 2024.
Sidang akan dilakukan dengan 3 panel yang terdiri dari masing-masing 3 hakim konstitusi.
Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah akan diputus MK dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Dengan adanya sengketa Pilkada yang diajukan ke MK maka berpotensi mengubah jadwal pelantikan kepala daerah.