TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM - Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK pada Senin 9 Desember 2024 tepat pukul 09.38 WIB.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, alasan Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK berkaitan dengan penghitungan periodisasi masa jabatan Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 2, Ade Sugianto.
Kuasa Hukum Cecep - Asep, Faizal Hafied mengatakan poin permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan periodisasi masa jabatan kepala daerah.
BACA JUGA:Persib Catat Rekor 13 Laga Tanpa Kalah dengan Menaklukkan Malut United
Dia menilai terdapat tindakan yang mengabaikan putusan MK mengenai masa jabatan seorang kepala daerah.
Faizal Hafied menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan dihitung 1 periode adalah masa jabatan yang sudah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Berkaitan dengan hal itu, Tim Cecep - Asep menilai Ade Sugianto sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Faizal menyebut kepala daerah yang sudah menjabat 2 periode tidak bisa mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada edisi selanjutnya.
BACA JUGA:Ini Perbedaan SNBP 2025 dan SNBT 2025 yang Penting Diketahui Calon Mahasiswa Baru
Akan tetapi, kata dia, terdapat Peraturan KPU tahun 2024 yang mengizinkan hal tersebut sehingga Cecep - Asep merasa dirugikan pada Pilkada tahun ini.
Hal yang sama juga diungkapkan Konsultan Politik Cecep - Asep, H Harry Khoirul Anwar seusai mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Senin 9 Desember 2024.
Mengutip jpnn.com, H Harry Khoirul Anwar menjelaskan ada perbedaan interpretasi KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Dia menyampaikan dalam peraturan tersebut masa jabatan kepala daerah dihitung sejak mempunyai kewenangan baik sebagai penjabat, plt, maupun definitif.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024