Kepada Radar Tasikmalaya (12/12/2024), Wati Kuswatini mengatakan tidak ada masalah dalam pengusulan kenaikan UMK Ciamis.
Karena semua unsur yang terlibat menyetujui, Depekab Ciamis akan segera mengirimkan surat pengantar rekomendasi ke Bupati Ciamis untuk ditandatangani.
Setelah itu, Depekab Ciamis akan melaporkan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bupati.
Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa penetapan UMK se-Jawa Barat harus menunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Setelah itu, Pemkab Ciamis akan menindaklanjutinya kepada pengusaha agar menerapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Terakhir, Wati menjelaskan kenaikan usulan UMK sebesar Rp2.225.279,16 sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 karena lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.191.238,18. (Fatkhur Rizqi).