Depekab Usulkan UMK Ciamis 2025 Naik 6,5 Persen, Besarannya Jadi Berapa?

Kamis 12-12-2024,17:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Kepada Radar Tasikmalaya (12/12/2024), Wati Kuswatini mengatakan tidak ada masalah dalam pengusulan kenaikan UMK Ciamis.

Karena semua unsur yang terlibat menyetujui, Depekab Ciamis akan segera mengirimkan surat pengantar rekomendasi ke Bupati Ciamis untuk ditandatangani.

BACA JUGA:Indra Sjafri Siapkan 26 Pemain Timnas Indonesia U20 untuk Piala Asia U20 2025, Ini Nama-nama Pemainnya

Setelah itu, Depekab Ciamis akan melaporkan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bupati.

Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa penetapan UMK se-Jawa Barat harus menunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Setelah itu, Pemkab Ciamis akan menindaklanjutinya kepada pengusaha agar menerapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Terakhir, Wati menjelaskan kenaikan usulan UMK sebesar Rp2.225.279,16 sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 karena lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.191.238,18. (Fatkhur Rizqi).

Kategori :