Depekab Usulkan UMK Ciamis 2025 Naik 6,5 Persen, Besarannya Jadi Berapa?

Kamis 12-12-2024,17:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2025 naik 6,5 persen.

Kesepakatan itu diperoleh setelah Depekab menggelar rapat pleno penghitungan UMK Ciamis 2025 di Aula Disnaker Ciamis, Kamis 12 Desember 2024.

Kenaikan sebesar 6,5 persen yang diusulkan Depekab telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Lalu pertanyaannya, berapa besaran UMK Ciamis setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen?

Berdasarkan hasil penghitungan Depekab, UMK Ciamis 2025 naik menjadi Rp2.225.279,16 dari UMK 2024 sebesar Rp2.089.464.

BACA JUGA:Persib Kembali Tanpa Dimas Drajad, Tyronne del Pino Jadi Opsi di Lini Serang, Ini Jadwal Lawan Malut United

Itu artinya, UMK Ciamis akan mengalami kenaikan sebesar Rp135.815 di tahun 2025.

Bagi warga Ciamis yang ingin mengetahui besaran UMK 2025 dapat dilakukan melalui formula penghitungan berikut ini:

UMK Ciamis 2025 = UMK Ciamis 2024 + (6,5 persen x UMK Ciamis 2024)

UMK Ciamis 2025 = Rp2.089.464 + (6,5 persen x Rp2.089.464)

UMK Ciamis 2025 = Rp2.089.464 + Rp135.815

UMK Ciamis 2025 = Rp2.225.279,16

BACA JUGA:Asyik Ada Tambahan Kuota Siswa Eligible Sebesar 5 Persen pada SNBP 2025, Khusus untuk Sekolah Ini

Usulan kenaikan tinggal ditandatangani bupati

Dalam rapat pleno penetapan UMK Ciamis tahun 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja menyetujui kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Ciamis Wati Kuswatini menyampaikan penetapan UMK 2025 telah disetujui oleh unsur Depekab Ciamis.

Kategori :