Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada destinasi wisata yang ada di Kecamatan Panjalu ini disidik Kejari Ciamis.
Namun, Kejari Ciamis belum bisa mengumumkan ke publik soal pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
M Herris Priyadi mengungkapkan dalam penanganan dugaan Tipikor revitalisasi Situ Lengkong harus dilakukan dengan hati-hati.
Pihaknya akan berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat serta melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. (Fatkhur Rizqi)