JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno menang 1 putaran pada Pilkada 2024 Jakarta.
KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menetapkan Pramono Anung - Rano Karno meraih suara sah sebanyak 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.
Pramono Anung - Rano Karno berhasil unggul dari pasangan Ridwan Kamil - Suswono yang memperoleh suara 1.718.160 atau setara 39,4 persen.
Sementara itu paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terpaut jauh dari keduanya. Pasangan independen ini memperoleh suara sah sebanyak 459,229 atau setara 10,53 persen.
Perolehan suara yang tembus 50 persen lebih membuat pasangan Pramono - Rano menang 1 putaran pada Pilkada 2024 Jakarta.
BACA JUGA:Rafael Struick Sudah Gabung Timnas Indonesia di Myanmar, dapat Sambutan dari Hokky Caraka
Hal itu mengacu pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang mendapat suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Jumlah suara sah dari ketiga paslon Pilkada 2024 Jakarta mencapai 4.360.629 suara.
Lalu, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga ditemukan jumlah surat suara yang tidak sah mencapai 363.764 suara.
Kesimpulannya, jumlah surat suara yang sah dan tidak sah mencapai 4.724.393.
Pilkada 2024 Jakarta pendapat perhatian yang lebih dari publik. Selain karena ada pertarungan yang kuat antara PDI Perjuangan dan KIM Plus, tapi juga karena minimnya partisipasi pemilih.
BACA JUGA:Perpustakaan Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Desember 2024, Ini Posisi dan Kualifikasinya
Melansir dari berbagai sumber, KPU DKJ mencatat jumlah golput pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 mencapai 3.489.614 atau 43,48 persen dari jumlah pemilih yang ada di Jakarta.
Jika dilihat dari angka tersebut, tingkat golput lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan suara sah dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024.
Tim RIDO akan gugat ke MK
Setelah KPU Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 pada Minggu 8 Desember 2024, Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) sudah berancang-ancang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).