JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Salah satu formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 yaitu layanan akomodasi.
Nah, petugas haji 2025 untuk layanan akomodasi memiliki persyaratan khusus yang berbeda dengan formasi lainnya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) membuka 8 formasi pada seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi 2025.
Selain layanan akomodasi, Kemenag membuka seleksi untuk layanan konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, perlindungan jemaah, jemaah haji lansia dan disabilitas, media center haji, serta penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji.
Nah, pada artikel ini secara khusus akan membahas persyaratan petugas layanan akomodasi pada PPIH Arab Saudi.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bersiap Menatap Piala AFF 2024, Pemain Sudah Mulai Training Center di Bali
Persyaratan umum
Petugas layanan akomodasi terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam serta sehat jasmani dan rohani.
Untuk pendaftar wanita, tidak sedang dalam keadaan hamil.
Petugas yang ingin menempati formasi ini harus memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Kemudian, petugas juga harus mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android maupun iOS.
BACA JUGA:AFC Champions League 2: Live Streaming Persib vs Port FC Malam Ini Pukul 21.00 WIB, Bobotoh Simak
Seleksi PPIH Arab Saudi terbuka bagi ASN atau pegawai di Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji, ASN di lementerian atau lembaga terkait ibadah haji, dan anggota TNI-Polri.
Pendaftaran juga terbuka untuk masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam atau tenaga profesional yang relevan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Yang selanjutnya, pendaftar memiliki rekam jejak yang baik, punya integritas dan kredibilitas serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana.
Persyaratan khusus
Perlu diketahui, persyaratan khusus menjadi kualifikasi yang membedakan dengan formasi petugas lainnya.