CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pemetaan potensi TPS rawan selama 6 hari terhitung tanggal 10 hingga 15 November 2024.
Pemetaan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator yang diambil dari 265 desa dan 2.084 titik TPS di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis.
Hasil dari pemetaan itu, Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan potensi TPS rawan dengan 8 indikator sebagai berikut:
BACA JUGA:Segera Klaim, Saldo Gratis Rp100 Ribu dari Prakerja Sudah Ada di Akun Kamu, Ini Cara Mencairkannya
Pertama, potensi penggunaan hak pilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi kriteria, potensi DPTb dan DPK, serta penyelenggara pemilihan berada di luar domisili.
Kedua, potensi kerawanan yang berkaitan dengan kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu.
Ketiga, potensi terjadinya praktik politik uang (money politics).
Keempat, politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
BACA JUGA:Libur Tahun Baru 2025 di Hutan Pinus Darmacaang, Simak Daya Tarik Wisata yang Ada di Ciamis Ini
Kelima, netralitas yang berkaitan dengan penyelenggara pemilihan, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Keenam, kerawanan juga bisa terjadi pada penyaluran logistik seperti adanya kerusakan, kekurangan dan kelebihan, atau keterlambatan pengiriman logistik.
Ketujuh, kerawanan juga bisa terjadi di lokasi Tempat Pemungutan Suara yang jauh dari jangkauan, rawan konflik, rawan bencana hingga di lokasi khusus lainnya.
Kedelapan, potensi kerawanan juga bisa terjadi karena kendala jaringan listrik dan internet di TPS.
BACA JUGA:Ciro Alves Minta Bantuan Bobotoh untuk Mengalahkan Borneo FC