Ini Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Pemkab Ciamis

Selasa 19-11-2024,11:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Kelima, pendaftar harus mengupload transkrip nilai asli.

Keenam, pelamar harus membuat surat komitmen atau pernyataan dengan ketentuan diketik menggunakan komputer, dibubuhi materai dan ditandatangani menggunakan tinta berwarna hitam.

Ketujuh, melampirkan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

BACA JUGA:PT KAI Tutup Perlintasan Liar, Ini Bahayanya Jika Masyarakat Membuka Perlintasan Sembarangan

Pastikan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipilih.

Minimal paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional terampil dan ahli pertama.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Kedelapan, mengunggah surat keterangan aktif bekerja 2 tahun secara terus menerus.

BACA JUGA:Resmi, Persib Kembali Bertandang di Stadion GBLA, Bobotoh Sudah Boleh Hadir Tapi di Tribun Ini

Kesembilan, mengunggah sertifikat kompetensi (menjadi nilai tambah). Pastikan sertifikat yang diunggah relevan dengan jabatan yang dipilih.

Kesepuluh, pelamar yang memilih kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan harus melampirkan STR yang masih aktif.

Kesebelas, pelamar pada jabatan fungsional guru harus melampirkan sertifikat pendidik (bagi yang telah memiliki).

Keduabelas, pelamar dari penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasan.

Selain itu, pelamar harus mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam bekerja sesuai dengan jabatan yang dipilih.

Proses seleksi dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Kategori :