CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Seleksi PPPK tahap 2 2024 di lingkungan Pemkab Ciamis resmi dibuka.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 2024 Pemkab Ciamis mulai dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Tenaga non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK ini penting mengetahui dokumen persyaratan yang diperlukan.
Melansir surat pengumuman bernomor 800.1.2.2/008/Panselda/2024 tentang seleksi pengadaan PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Ciamis, peserta yang mendaftar wajib mengunggah dokumen asli pada laman pendaftaran.
BACA JUGA:Update Harga Honda Stylo 160 Jelang Tahun Baru 2025, Ini Varian Warna yang Direkomendasikan
Agar Anda dapat mengetahui dokumen persyaratan yang harus diunggah. Mari simak poin-poinnya pada artikel berikut ini.
Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Pemkab Ciamis
Pertama, pelamar harus membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Ciamis.
Ketentuan surat lamaran di ketik menggunakan komputer, dibubuhi materai Rp10 ribu, dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam.
BACA JUGA:Lawan Arab Saudi, Eliano Reijnders Berpotensi Masuk Line Up Timnas Indonesia
Kedua, wajib mengunggah KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Disdukcapil.
Ketiga, mengunggah pas foto terbaru dengan ketentuan tampak depan, berpakaian formal, berlatar belakang merah dengan posisi portrait.
Pastikan, pas foto bukan hasil editan karena nantinya akan dicocokkan dengan sistem camera face recognition pada saat seleksi kompetensi.
Jadi, pelamar harus mengunggah pas foto asli agar sistem camera face recognition dapat mendeteksinya.
BACA JUGA:Kevin Diks Tinggalkan Timnas Indonesia, Sudah Terbang ke Denmark untuk Pemulihan Cedera
Keempat, mengunggah ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar. Ijazah yang diunggah bukan merupakan surat keterangan lulus.