Nekat Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap, KJRI Jeddah: Waspada Promosi Haji Tanpa Visa

Jumat 09-05-2025,06:08 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pelaku pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga 100.000 riyal Saudi, hukuman penjara, dan pemulangan paksa ke tanah air.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Liga 1 Indonesia Pekan Ke-32, Persib Lanjutkan Pesta Juara, Bali Bidik 5 Besar, Borneo Bidik 4

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Ke Dana, Cara Mudah Dapatkan Saldo Dana Gratis Dari Game Apk Penghasil Uang

KJRI turut mengingatkan agar insiden semacam ini tidak terjadi kembali di masa mendatang.

Warga negara Indonesia diimbau untuk selalu taat aturan dan tidak mudah tergoda oleh tawaran ibadah haji yang tidak melalui jalur resmi.

Kategori :