RADARCIAMIS.COM – Otoritas Arab Saudi menangkap seorang WNI berinisial KMR pada 24 April 2025.
Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal tanpa tasreh alias izin resmi.
Informasi ini disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
Menurut pihak KJRI, penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan Saudi melakukan penyamaran sebagai calon jemaah.
BACA JUGA: Empat Produk Makanan Dilarang di Singapura, BPOM Temukan Dijual Online di Indonesia
Dari penyamaran itu, ditemukan bukti transaksi jual beli layanan haji tanpa izin.
Pihak kepolisian Arab Saudi melaporkan KMR yang tinggal di Makkah telah mengakui perbuatannya.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan pula bukti berupa piagam-piagam persiapan untuk calon jemaah dan salinan materi promosi.
Sejak 29 April 2025 lalu, KMR sudah mendekam di Rumah Tahanan Umum Syumaisi.
BACA JUGA: Apk Penghasil Uang ke DANA Tercepat 2025, Aplikasi Passive Income dengan Saldo DANA Gratis
Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Menurut informasi dari KJRI Jeddah, proses persidangan atas kasusnya akan berlangsung dalam waktu dekat.
Merespons kasus ini, KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam promosi maupun penyelenggaraan ibadah haji tanpa tasreh.