Saat ini tiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 170, 406, dan 160 yang berkaitan dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, perusakan dan provokasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kejadian serupa agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat proses hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sekaligus menegaskan bahwa tindakan anarkis adalah ancaman terhadap ketertiban umum dan menjadi musuh bersama seluruh rakyat Indonesia.