Dia juga membandingkan situasi saat ini dengan kasus Pilkada serentak sebelumnya, dimana Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Faoz karena polemik terkait masa jabatan, meskipun pasangan tersebut meraih 52 persen suara.
Dalam konteks saat ini, permasalahan yang muncul berkaitan dengan pengunduran diri Ai Diantani dari keanggotaannya di DPRD untuk maju sebagai calon bupati. Hal ini dinilai mengandung cacat administrasi dalam tahapan pencalonan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Iim menegaskan langkah hukum ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum, dan melindungi hak-hak masyarakat agar tidak dirugikan akibat pelanggaran prosedur.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Iwan-Dede.
BACA JUGA: Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Melalui Link DANA Kaget Hari Ini
”Tentunya kita menghormati itu. Itu menjadi haknya paslon, sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Ami.
Gugatan Ai-Iip
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03 Ai Diantani - Iip Miftahul Paoz (Ai-Iip) juga mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Paslon Nomor Urut 03 mendaftarkan gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tasikmalaya secara online pada hari Senin 28 April 2025 pukul 15.07 WIB.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 14/PAN.MK/e-AP3/04/2025, Ai-Iip menunjuk Andi Ibnu Hadi, dkk sebagai kuasa hukum.