Sudah Resmi Iwan-Dede dan Ai-Iip Ajukan Gugatan PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya ke MK

Selasa 29-04-2025,15:08 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARCIAMIS.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Sputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Paslon Nomor Urut 01 mendaftarkan gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya secara online pada hari Minggu 27 April 2025 pukul 12.02 WIB.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025, Iwan-Dede menunjuk Dani Safari Effendi, SH, SE, MM, dkk sebagai kuasa hukum.

Dilansir dari Radartasik.id, bahwa kuasa hukum pemohon terdiri dari Dani Safari Effendi, SH, SE, MM; Ecep Sukmanagara, SPd, SH; Muhammad Rifqi Arif, SH; Iim Ali Ismail, Ssy, MH; Ajat Sudrajat, SH dan M Hidayat, SH.

BACA JUGA: Motif, Kronologi dan Upaya Pelarian Pembunuh Perempuan Muda di Ciamis Diungkap Polisi

Salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Ecep Sukmanagara menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan adalah PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024. Pemohon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly.

Permohonan gugatan dilengkapi permohonan (pdf), permohonan (doc/docx), daftar alat bukti (pdf), daftar alat bukti (doc/docx), alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU dan surat kuasa. Semua itu diterima Plt Panitera MK Wiryanto.

Iim Imanulloh, juru bicara Iwan-Dede, menyebutkan pihaknya sangat optimis gugatan yang dilayangkan ke MK akan dikabulkan mengingat alat bukti sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum.

Menurut pernyataan Iim, permohonan tersebut telah diterima oleh MK dan kini tinggal menanti jadwal sidang yang kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan. Dengan demikian, penetapan calon terpilih oleh KPU masih harus ditunda.

BACA JUGA: Harga Alpaca Finance Hari Ini Naik 14,17%, Prediksi Harga Koin ALPACA Tembus 5.000 IDR?

Iim mengaku sangat optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK, terutama terkait tahapan penetapan calon atau syarat administrasi calon bupati nomor urut 03, Ai-Iip yang merupakan anggota legislatif terpilih sebelum maju dalam Pilkada atau PSU.

Menurutnya, keputusan MK menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dia berharap hakim MK bijaksana. Dengan fakta objektif dan alat bukti yang valid yang disiapkan oleh kuasa hukum, mudah-mudahan hakim mengabulkannya.

Iim menyoroti adanya dugaan kekeliruan administratif dalam proses pencalonan yang dilakukan KPU. Menurutnya, hal ini menciptakan potensi pelanggaran yang layak diuji di MK.

Jika MK menyetujui gugatan tersebut, besar kemungkinan akan dilangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kedua kalinya.

BACA JUGA: Resmi Dibuka Beasiswa CTS Pertamina 2025: Cek Persyaratan, Benefit, Link Pendaftaran

Kategori :