- Menkop: Ditugaskan untuk menyusun model bisnis kopdes, menginventarisasi koperasi desa/kelurahan, memberikan pendampingan, edukasi, pelatihan sumber daya manusia koperasi serta melakukan monitoring dan evaluasi.
- Para Gubernur: Diharapkan mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi, melaksanakan sosialisasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap bupati/wali kota.
- Bupati/Wali Kota: Diminta melakukan sosialisasi hingga pembinaan pemerintah desa melalui camat untuk mendukung pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Terkait pendanaan, Inpres 9/2025 menetapkan biaya percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih bersumber dari APBN, APBD, APBDes dan sumber-sumber lain yang sah namun tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Simulasi Kredit Motor Yamaha R15 2025, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan, Buruan Cek
Presiden juga menginstruksikan agar para menteri, kepala lembaga dan kepala daerah melaksanakan instruksi ini secara aktif, bertanggung jawab dan melakukan pelaporan berkala kepada presiden.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini ditujukan kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Menteri Koperasi
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pertanian
- Menteri Hukum