RADARCIAMIS.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Instruksi ini telah ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Dalam dokumen resmi yang tersedia di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara tersebut, presiden menekankan pentingnya langkah strategis, terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program ini bertujuan mempercepat berdirinya 80.000 Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kemandirian bangsa melalui ketahanan pangan berkelanjutan dan pembangunan berbasis desa untuk mendukung pemerataan ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dalam Inpres tersebut, presiden memberikan enam arahan utama:
BACA JUGA: Dinas KUKMP Ciamis Kejar Target Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 265 Desa dan Kelurahan
Mengambil Langkah Komprehensif: Setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah diminta menjalankan kebijakan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pembentukan Kopdes Merah Putih: Koperasi ini akan melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain pendirian kantor koperasi, pengadaan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, penyediaan klinik dan apotek, pembangunan cold storage, serta pengelolaan logistik, disesuaikan dengan potensi lokal.
Prioritas Anggaran: Pemerintah diminta memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan Kebijakan Strategis: Implementasi program dilakukan dengan pendekatan afirmatif, holistik dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Simulasi Kredit Motor Yamaha MT-15 2025, Berapa Angsuran yang Harus Dibayar Setiap Bulan?
Strategi Quick Win: Setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah diinstruksikan memasukkan strategi percepatan dalam rencana kerja mereka, dengan prinsip terukur, akuntabel dan efisien, tetap mengutamakan pencapaian sasaran program.
Integrasi Data dan Informasi: Ditekankan pentingnya pertukaran serta integrasi data antarkementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam setiap tahap pelaksanaan program.
Selain itu, presiden juga memberikan instruksi spesifik kepada berbagai pihak:
- Menko Pangan: Bertugas mengoordinasikan sinkronisasi, pengendalian dan pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA: Sudah Banyak yang Buktiin! Langsung Cair Saldo DANA Rp2.000.000 Cuma Pakai Trik Ini DANA Instan