DRK diduga telah melampaui batas kewenangan jabatannya dalam proses pengajuan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.
BACA JUGA: Ada 2 Pemain Timnas Indonesia, Ini Daftar Pemain ASEAN All Stars untuk Lawan Manchester United
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.