Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan, Ini Rinciannya

Senin 21-04-2025,19:59 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

DRK diduga telah melampaui batas kewenangan jabatannya dalam proses pengajuan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

BACA JUGA: Ada 2 Pemain Timnas Indonesia, Ini Daftar Pemain ASEAN All Stars untuk Lawan Manchester United

BACA JUGA: Jadwal ASEAN All Stars vs Manchester United, Ini Daftar Pemain yang Disiapkan, Ada dari Timnas Indonesia?

Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

Kategori :