RADARCIAMIS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menahan Ketua DPRD Kota Banjar DRK di Rutan Kebonwaru, Bandung, mulai Senin 21 April 2025.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar pada periode 2017 hingga 2021.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, DRK lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar.
Sebelumnya juga ia diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.40 WIB.
BACA JUGA: 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 yang Bisa Langsung Cair
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru) dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Banjar.
Dikutip dari Radartasik.id, DRK akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru.
”Tersangka DRK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Kebonwaru,” ujar Kajari Kota Banjar Sri Haryanto, SH, MH.
Proses penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya dilangsungkan ekspose perkara pada 14 April 2025. Dalam ekspos disepakati penetapan DRK sebagai tersangka.
BACA JUGA: Cair 20 Juta! KUR BRI untuk UMKM Bulan April 2025, Ini Tabel Angsuran dan Syarat Terbarunya!
Dalam penyidikan kasus ini, kejaksaan telah mengamankan sekitar 200 dokumen sebagai barang bukti.
Dari data yang dikumpulkan, dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menambahkan saat ini tersangka dalam kasus ini baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.