Bagi orang tua yang memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Kriteria ini masuk ke dalam program PKH karena berkaitan dengan komponen kesehatan dan pendidikan anak.
Harapannya agar anak tumbuh dengan sehat sehingga bisa mengenyam pendidikan di sekolah dasar.
Anak SD/MI/sederajat
Anak yang sedang menempuh pendidikan di sekolah dasar juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan ini diharapkan bisa menunjang pendidikan sang anak selama menempuh pendidikan di sekolah dasar.
Begitu dengan siswa-siswi SMP/MTs/sederajat dan SLTA juga masuk kriteria penerima Bansos PKH.
BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy A16 5G dan Spesifikasinya, Smartphone 5G Terjangkau dengan Fitur Premium
Nantinya, pelajar yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan dari Kartu Indonesia Pintar.
Selanjutnya, anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun juga masuk kriteria penerima PKH.
Selain ibu hamil dan anak sekolah, orang yang sudah lanjut usia mulai 70 tahun ke atas bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah.
Terakhir, program PKH juga diberikan kepada masyarakat yang menyandang disabilitas berat.
Namun apabila berasal dari keluarga kurang namun tidak masuk ke dalam kriteria tersebut, maka dapat mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, desa/kelurahan melakukan musyawarah dan data tersebut akan disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk disampaikan ke bupati/walikota, setelah itu akan berlanjut ke gubernur hingga menteri.