PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM - Petugas gabungan menggelar razia kendaraan di Simpang Tiga Bundaran Emplak Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Operasi razia yang dilakukan petugas gabungan menyasar pengendara yang belum membayar pajak.
Tidak hanya kendaraan milik masyarakat, operasi razia juga menyasar kendaraan yang berplat nomor polisi, TNI dan plat merah milik pemerintah.
Razia yang dilakukan petugas gabungan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
BACA JUGA:Ciri-ciri Pelaku Modus Razia Perhiasan Anak SD di Ciamis Mengenakan Batik Bercelana Hitam
Personel Satlantas Polres Pangandaran, Dinas Perhubungan, Subdenpom, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP dan Samsat Pangandaran terjun langsung menggelar razia kendaraan.
Mengutip Radartasik.id, Rabu 12 Februari 2025, pelaksanaan razia dilakukan dengan memberhentikan kendaraan untuk diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
Petugas gabungan meminta memperlihatkan surat-surat kendaraan untuk melakukan pengecekan kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Pangandaran Adun Abdullah menyampaikan operasi razia yang dilakukan pihaknya menyasar pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.
Kepada awak media, Selasa 11 Februari 2025, Adun Abdullah menyampaikan pihaknya diberikan kewenangan untuk memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jika di lapangan menemukan pengendara yang menunggak pajak, pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk membayar di tempat.
BACA JUGA:Lulusan SMK Wajib Tahu! Begini Cara Masuk Politeknik Statistika STIS dan Prospek Kerjanya
Sementara itu, pengendara yang belum bisa membayar secara langsung maka akan diberikan surat pernyataan.
Surat pernyataan itu akan diperkuat dengan surat teguran yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Adun menyampaikan jika operasi razia dilakukan secara rutin, maka dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan pembangunan daerah.