Pendaftaran Calon Paskibraka 2025 Segera Dibuka, Mari Ketahui Persyaratannya

Pendaftaran Calon Paskibraka 2025 Segera Dibuka, Mari Ketahui Persyaratannya

Pendaftaran Calon Paskibraka 2025 Segera Dibuka.-paskibraka.bpip.go.id-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Pendaftaran calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025 segera dibuka.

Pendaftaran calon Paskibraka akan dibuka untuk persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Sambil menunggu pendaftaran Paskibraka 2025 dibuka, penting bagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di seluruh wilayah Indonesia untuk mengetahui persyaratannya.

Untuk diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkesempatan menjadi anggota Paskibraka 2025 adalah pelajar jenjang SLTA, baik putra maupun putri yang menjadi utusan dari provinsi yang ada di Indonesia.

Mengutip akun Instagram Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut ini persyaratan calon Paskibraka 2025:

1. Seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka terbuka untuk setiap WNI yang menempuh pendidikan pada jenjang SLTA kelas 10 dengan minimal usia 16 tahun dan maksimal 18 tahun pada 17 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ini Alasan Patrick Kluivert Tunjuk Gerald Vanenburg Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia

2. Pelajar yang mengikuti seleksi calon pengibar bendera harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sekolah, orang tua/wali, serta menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku.

3. Minimal nilai akademik yang harus dimiliki berkategori baik. Pelajar yang mengikuti seleksi ini juga harus melampirkan surat keterangan sehat sebagai bukti sehat jasmani dan rohani.

4. Calon anggota Paskibraka harus memiliki tinggi dan berat badan yang ideal. Untuk putra, tinggi badan minimal 170 cm dan paling tinggi 180 cm.

Sementara itu, untuk putri, minimal tinggi badan 165 cm dan paling tinggi 175 cm.

BACA JUGA:PBVSI Jaring Atlet Bola Voli Melalui Kejurkab, Salah Satunya Diselenggarakan di Kabupaten Tasikmalaya

Ketentuan tinggi badan untuk putra dan putri itu harus tercantum dalam surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

5. Pendaftar memiliki berat badan yang ideal yakni tidak kurang dan tidak lebih 5 kg dari berat badan ideal yang tertuang dalam SE Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Paskibraka.

Sumber: