Gampang Banget! Ini Cara Daftar NPWP Secara Online Melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini

Gampang Banget! Ini Cara Daftar NPWP Secara Online Melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi Cara Daftar NPWP Secara Online Melalui coretaxdjp.pajak.go.id.-ig ditjenpajakri-

Ketujuh, Anda harus melakukan verifikasi email dan nomor handphone. Pastikan menggunakan email dan nomor handphone yang valid dan aktif agar bisa mendapatkan kode OTP.

Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor handphone pada kolom pengisian yang tersedia di website pendaftaran.

Apabila data sudah berhasil diverifikasi, klik menu Lanjut.

Anda dapat menambahkan orang yang memiliki hubungan istimewa seperti pasangan, anak, orang tua atau cucu dan lain-lain.

Setelah itu, klik Lanjut.

BACA JUGA:Intip Rencana Wali Kota Banjar Terpilih dalam Bidang Ekonomi, Fokus pada 3 Berdaya

Kedelapan, Anda harus mengisikan data sumber penghasilan.

Kesembilan, isi kolom alamat sesuai dengan KTP, kemudian isi data geometris, setelah itu klik tombol Verifikasi.

Jika sudah terverifikasi, selanjutnya klik menu Lanjut.

Langkah yang kesembilan harus melakukan validasi foto. Anda dapat mengunggah foto dari galeri ataupun mengambil foto secara langsung dari kamera.

Jika foto sudah tervalidasi, maka dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Langkah terakhir yaitu checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan sebagai wajib pajak. Jika sudah di centang, selanjutnya klik tombol Ajukan Permohonan.

Jika langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, maka pendaftaran NPWP sudah berhasil dilakukan.

Anda dapat mengecek inbox email untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang sudah dibuat.

BACA JUGA:Polres Banjar Beri Edukasi kepada Pelajar SMPN 2 Banjar, Tekankan Pentingnya Disiplin

Sumber: