Akademisi Kritik KPU Ciamis yang Menetapkan Herdiat-Yana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Akademisi Kritik KPU Ciamis yang Menetapkan Herdiat-Yana Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Akademisi Kritik KPU Ciamis yang Menetapkan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.-IG kpukabupatenciamis-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - KPU Ciamis resmi menetapkan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai bupati dan wakil bupati Ciamis terpilih periode 2025-2030 di Hotel Tyara Plaza, Kamis 9 Januari 2025.

Namun, penetapan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai bupati dan wakil bupati Ciamis terpilih mendapat kritikan dari akademisi dan pengamat sosial politik.

Akademisi dan pengamat sosial politik Endin Lidinillah menyorot keputusan KPU Ciamis yang menetapkan Herdiat dan Yana sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Menurut Endin Lidinillah, KPU Ciamis seharusnya hanya menetapkan Herdiat Sunarya sebagai kandidat terpilih pada Pilkada 2024 Ciamis.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Lowongan Kerja di Bandung, Tasikmalaya dan Ciamis di Bulan Januari 2025

Dia menjelaskan penetapan Yana D Putra sebagai wakil bupati terpilih kurang tepat karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia sebelum pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung.

Sebagai informasi, Yana D Putra meninggal pada Senin 25 November 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum pencoblosan di TPS.

Setelah proses pencoblosan dan rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan, Herdiat-Yana berhasil memperoleh suara sebanyak 589.695 atau 89,3 persen.

Pada akhirnya, keduanya resmi ditetapkan KPU Ciamis sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.

Mengutip Radartasik.id, Kamis 16 Januari 2025, Endin menilai Keputusan KPU Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 54 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dia menyampaikan apabila salah satu calon meninggal dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, maka hanya calon yang masih hidup yang ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Endin mengungkapkan Pasal 54 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengubah pengertian dari pasangan calon (paslon).

BACA JUGA:Siap-siap Ya! Beasiswa LPDP 2025 Mulai Dibuka Jumat Esok, Ini Ketentuannya

Lanjutnya, jika ada salah satu calon yang meninggal dunia, maka calon yang masih hidup akan tetap dianggap sebagai pasangan calon.

Sumber: