10 Juta Keluarga akan Mendapatkan Bansos PKH di Tahun 2025, Ini Kriteria Penerima PKH Menurut Kemensos

10 Juta Keluarga akan Mendapatkan Bansos PKH di Tahun 2025, Ini Kriteria Penerima PKH Menurut Kemensos

Ilustrasi 10 Juta Keluarga akan Mendapatkan Bansos PKH di Tahun 2025.-pixabay-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah kepemimpinan Saifullah Yusuf memastikan pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) di tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensos, Bansos PKH akan berlanjut di tahun 2025.

Program bantuan ini akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran mencapai Rp28,7 triliun.

Program PKH dari Kemensos ini berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan sosial hingga kesehatan.

Selain itu, program Bansos ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kemensos menyampaikan bantuan sosial PKH tetap berlanjut di 2025 demi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga Indonesia.

BACA JUGA:PSGC Ciamis Mulai Kehabisan Bensin, Posisi Puncak Diambil Alih Tornado FC Setelah Takluk dari PCB Persipasi

Perlu diketahui, tidak semua keluarga berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Kemensos sudah menetapkan ukuran atau kriteria keluarga yang layak mendapatkan bantuan sosial.

Syarat utama masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH yaitu masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang terdata di DTKS itu merupakan keluarga yang berstatus miskin atau rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan.

Mengutip akun Instagram kemensosri, Minggu 12 Januari 2025, PKH diluncurkan sejak tahun 2007.

Kemensos menyampaikan program ini terbukti menurunkan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem secara konsisten sejak tahun 2013 hingga 2024.

Lalu pertanyaannya, siapa saja orang yang berhak mendapatkan bansos PKH?

Sumber: