85 Warga Desa Dawagung Kabupaten Tasikmalaya Dapat Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

85 Warga Desa Dawagung Kabupaten Tasikmalaya Dapat Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Warga Desa Dawagung Kabupaten Tasikmalaya menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Olahraga Desa, Jumat 27 Desember 2024.-Radartasik.id-

TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM - Sebanyak 85 warga Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya mendapat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat tanah kepada puluhan warga tersebut dibenarkan Kepala Desa Dawagung Trio Wibowo Budi.

Dia mengatakan program PTSL bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

Melalui program ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah agar memiliki legalitas kepemilikan.

BACA JUGA:Pernyataan Berkelas Zulkifli Lukmansyah Setelah Promosi ke Skuad Utama Persib

Lebih lanjut, Trio Wibowo menyampaikan sertifikat tanah yang diberikan kepada warganya diharapkan bisa memberikan manfaat secara administrasi maupun ekonomi.

Penyerahan sertifikat tanah kepada 85 warga berlangsung di Gedung Olahraga Desa Dawagung, Jumat 27 Desember 2024.

Pembagian sertifikat ini menjadi momen gembira bagi warga yang sudah menantikan dokumen legalitas kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Keunggulan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Lulus Bisa Masuk Akpol dan Jadi Polisi

Trio menyampaikan pihaknya mendukung program pemerintah ini demi mencapai target reforma agraria di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, pihaknya sebenarnya mengajukan 95 bidang tanah pada program PTSL tersebut.

Namun, kata dia, hanya 85 bidang tanah yang sudah diselesaikan. Sisanya menghadapi berbagai kendala seperti ketidaksesuaian lahan serta tumpang tindih dengan sertifikat lain.

BACA JUGA:Update Jadwal PSGC Ciamis di PNM Liga Nusantara 2024-2025, Akhir Tahun Lawan Sumut United FC

Sumber: