Kanit dan Mantri Ditahan Kejaksaan, Tersandung Dugaan Korupsi KUR dengan Kerugian Rp 1,7 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menitipkan tersangka korupsi KUR ke Lapas Klas IIB Tasikmalaya, Senin 4 November 2024.-Foto: Diki Setiawan/Radartasik.id-
Sementara RR selaku kepala unit turut menjadi tersangka karena menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang dianggap tidak layak usaha dan bertentangan dengan peraturan direksi bank tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono, SH, menjelaskan motif para tersangka melakukan korupsi KUR.
Menurut dia, mereka menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan mendanai perusahaan yang baru didirikan.
Sedangkan modusnya, mereka memanipulasi data debitur yang membuat program KUR tidak tepat sasaran karena dana yang seharusnya disalurkan untuk membantu usaha debitur justru disalahgunakan.
BACA JUGA: Terbang ke Singapura Hari Ini, Persib Tinggalkan 4 Pemain Andalan, Bojan Hodak: Kendala Besar
Dari pencairan pinjaman kredit, debitur hanya menerima sebagian kecil yakni antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
Sementara sebagian besar dana KUR malah digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnis mereka.
Sumber: