Ini Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.-ig kpu_ri-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Mari ketahui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Tahapan pencoblosan Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak telah dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Setelah itu, tahapan Pilkada 2024 berlanjut pada proses rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan pada rentan waktu 27 November hingga 16 Desember 2024.
Paslon yang mendapatkan perolehan suara tertinggi pada pemilihan kepala daerah dinobatkan sebagai kandidat terpilih, baik Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati, atau Walikota - Wakil Walikota.
Kandidat yang terpilih nantinya akan menjalani masa pelantikan sebelum memimpin daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Daftar 31 Lowongan Pekerjaan Terbaru Jelang Akhir 2024, Penempatan Bandung hingga Balikpapan
Pertanyaannya, kapan kandidat terpilih dilantik?
Mengutip akun Instagram indonesiabaik.id, Jumat 13 Desember 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPUD.
Sementara itu, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Pelantikan Bupati dan Wakil bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan 30 hari kerja setelah hari rekapitulasi perolehan suara oleh KPUD.
BACA JUGA:Nobar Yuk di Live Streaming Persib vs Malut United Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Bobotoh Hayu Nonton
Jadwal pelantikan bisa berubah
Meski sudah ada jadwal pasti untuk pelantikan kepala daerah, jadwal masih bisa berubah atau diundur dengan berbagai pertimbangan ataupun alasan.
Terdapat 3 pertimbangan yang membuat pelantikan kepala daerah berubah atau diundur.
Sumber: