Info Loker, OJK Buka Seleksi PCS 8 dan PCT 2, Ini Perbedaan Kedua Rekrutmen Itu
OJK buka seleksi PCS 8 dan PCT 2.-IG ojkindonesia-
Pendaftar tidak pernah atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau tidak terlibat dalam proses hukum.
Calon kandidat tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, suami/istri yang menjadi pegawai, calon pegawai atau tenaga kerja PKWT di Otoritas Jasa Keuangan.
Calon kandidat bersedia mengundurkan diri dari instansi sebelumnya apabila diterima pada program yang sedang dibuka OJK ini.
BACA JUGA:Breaking News! Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat Dibuka, Ini Formasi dan Syarat-syaratnya
Untuk wanita, bersedia tidak hamil selama mengikuti proses rekrutmen dan masa pendidikan.
Pendaftar harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku di OJK.
Berkomitmen dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK jika terpilih menjadi kandidat PCS 8 atau PCT 2.
Pendaftar diutamakan punya prestasi nasional atau internasional serta memiliki pengalaman dalam berorganisasi.
Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar rekrutmen ini dapat mengunjungi akun IG ojkindonesia.
Sumber: