Alur yang Benar dalam Mengajukan Bansos 2025 Secara Mandiri, Siapkan Dokumen Penting Ini
Alur yang benar dalam mengajukan Bansos 2025 secara mandiri.-play store-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Warga yang kurang mampu secara ekonomi berkesempatan mendapatkan bantuan sosial atau Bansos di tahun 2025 mendatang.
Sama seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, warga yang layak mendapat Bansos 2025 adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Namun di lapangan ditemukan masih ada warga yang kurang mampu secara ekonomi tapi tidak masuk ke DTKS Kemensos RI.
Yang menjadi pertanyaan, apakah warga yang tidak masuk DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah?
BACA JUGA:Pemandangan Koreo Megah Karya Suporter LA Grande Membentang di Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Jawabannya bisa. Namun, ada beberapa alur yang harus ditempuh jika ingin masuk ke dalam DTKS atau diusulkan sebagai penerima Bansos 2025.
Pada artikel ini akan menginformasikan alur yang benar dalam mengajukan Bansos 2025 secara mandiri. Simak sampai selesai ya!
Pertama, warga dapat mengusulkan ataupun melaporkan diri ke pemerintah terkecil yang ada di daerah tempat tinggal, baik itu melalui RT, RW, kepala dusun, ataupun kepala desa/kepala lurah.
Kedua, warga harus mempersiapkan dokumen penting berupa KTP dan kartu keluarga.
BACA JUGA:Ini Langkah Mudah Menanam Sayuran di Sekitaran Rumah, Hanya Bermodalkan Benih Sawi
Ketiga, pemerintah setempat akan menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan melakukan survei atau kunjungan ke tempat tinggal yang bersangkutan.
Kelima, apabila orang yang mengusulkan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos RI, makan temuan itu akan ditindaklanjuti melalui musyawarah.
Keenam, hasil musyawarah itu akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dalam hal ini dinas sosial.
Jika sudah diverifikasi akan disahkan oleh kepala daerah. Setelah itu, pengajuan akan dilanjutkan ke Pusdatin Kemensos.
Sumber: berbagai sumber