Tarif Listrik April 2025 Naik? PLN Pastikan Pasokan Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik April 2025.-PLN-
RADARCIAMIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik April 2025.
Tarif tenaga listrik periode April - Juni 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu Januari hingga Maret 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami kenaikan.
Kelompok pelanggan bersubsidi ini mencakup antara lain sosial, rumah tangga dengan pendapatan rendah, pelaku industri berskala kecil, serta sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BACA JUGA: Terbukti Cair! Ini Game Penghasil Uang yang Bisa Langsung Cair ke DANA, Begini Cara Mainnya
BACA JUGA: LENGKAP! Harga dan Spesifikasi Vivo X200 Ultra dan Vivo X200s, HP Flagship yang Baru Rilis
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan tarif listrik untuk triwulan kedua tahun 2025 tetap sama dengan tarif pada triwulan pertama.
Keputusan mempertahankan tarif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor usaha nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi memang dievaluasi setiap tiga bulan.
Perubahan tarif listrik mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro, seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta acuan harga batubara (HBA).
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN mendukung penuh keputusan pemerintah terkait penetapan tarif ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: