Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan, Ini Rinciannya

Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan, Ini Rinciannya

Ketua DPRD Kota Banjar DRK dibawa ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Senin 21 April 2025.-Anto Sugiarto/Radartasik.id-

RADARCIAMIS.COMKejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menahan Ketua DPRD Kota Banjar DRK di Rutan Kebonwaru, Bandung, mulai Senin 21 April 2025.

Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar pada periode 2017 hingga 2021.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, DRK lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar.

Sebelumnya juga ia diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.40 WIB.

BACA JUGA: Pemain Kunci PSS Sleman yang Absen Lawan Persib di Pekan 30 Liga 1 2024-2025, Salah Satunya Riko Simanjuntak

BACA JUGA: 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 yang Bisa Langsung Cair

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru) dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Banjar.

Dikutip dari Radartasik.id, DRK akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru.

”Tersangka DRK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Kebonwaru,” ujar Kajari Kota Banjar Sri Haryanto, SH, MH.

Proses penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya dilangsungkan ekspose perkara pada 14 April 2025. Dalam ekspos disepakati penetapan DRK sebagai tersangka.

BACA JUGA: Cicilan 100 Ribuan Per Bulan! Pinjaman BRI Ini Bisa untuk Kebutuhan Mendesak, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA: Cair 20 Juta! KUR BRI untuk UMKM Bulan April 2025, Ini Tabel Angsuran dan Syarat Terbarunya!

Dalam penyidikan kasus ini, kejaksaan telah mengamankan sekitar 200 dokumen sebagai barang bukti.

Dari data yang dikumpulkan, dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Sumber: