10 Pertanyaan dan Jawaban: Mutasi Kendaraan Masuk Jabar Bebas Pokok Tunggakan, Denda dan Pajak 1 Tahun

10 Pertanyaan dan Jawaban: Mutasi Kendaraan Masuk Jabar Bebas Pokok Tunggakan, Denda dan Pajak 1 Tahun

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program mutasi kendaraan masuk ke Jabar bebas biaya pokok dan bebas denda serta pajak 1 tahun ke depan.-Bapenda Jabar-

Untuk kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayar. Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat digratiskan pajak 1 tahun ke depan tetapi masih ada biaya lainya seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

6. Kalau mutasi masuk dari Garut ke Bandung antara kabupaten/kota di Jawa Barat, apakah masih gratis?

Proses ini tidak termasuk ke dalam program Bebas Pokok PKB dan Denda namun wajib pajak dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB.

7. Di mana bisa memanfaatkan program ini?

Program pembebasan pokok PKB dan denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Jawa Barat dapat dimanfaatkan di Samsat Induk di mana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP/Identitas pemilik yang baru di Provinsi Jabar.

8. Siapa saja yang bisa memanfaatkan program ini?

Wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jabar.

9. Kapan tunggakan PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi dikenakan?

Tunggakan PKB akan dikenakan apabila wajib pajak terlambat melakukan pendaftaran melebihi 45 hari sejak tanggal fiskal antardaerah diterbitkan.

10. Bagaimana contoh perbandingan penghitungan untuk mutasi masuk ke Jawa Barat?

Sebelum berlaku program:

Fiskal daerah diterbitkan dari provinsi asal tanggal 5 Januari 2025, lalu didaftarkan atau dibayarkan di Samsat tujuan (Jawa Barat) tanggal 22 April 2025, maka penghitungannya sebagai berikut:

- Tunggakan pokok PKB 3 bulan

- Ditambah sanksi administrasi 3 x 1%

- Pembayaran PKB 1 tahun ke depan

Sumber: