Sama Seperti SMA/SMK, Madrasah di Ciamis Tidak Diperkenankan Menahan Ijazah Milik Alumni
MAN 2 Ciamis yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ciamis.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-
CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi meminta sekolah yang ada di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah yang masih ditahan kepada alumni.
Dedi Mulyadi menyampaikan penyerahan ijazah berlaku untuk sekolah negeri, sekolah swasta termasuk madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berkaitan dengan hal itu, madrasah di Ciamis tidak diperkenankan menahan ijazah milik alumni.
Hal itu disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis Jajang Jamaludin kepada Radartasik.id baru-baru ini.
Pihaknya mengingatkan madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis untuk tidak menahan ijazah milik peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan.
Meski Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag belum mengeluarkan instruksi serupa seperti yang disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), dia menegaskan lembaga pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah.
BACA JUGA:Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Berkesempatan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Selain itu, kata dia, peserta didik dapat mengambil ijazah yang menjadi haknya kapan saja.
Lalu pertanyaannya, bagaimana jika alumni yang bersangkutan memiliki tunggakan biaya pendidikan di madrasah?
Mengenai hal ini, Jajang Jamaludin menyampaikan persoalan dapat diselesaikan dengan kesepakatan madrasah dengan orang tua atau peserta didik yang bersangkutan.
Salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag di Kabupaten Ciamis adalah MAN 2 Ciamis.
Humas MAN 2 Ciamis Aam Sambas mengatakan pihaknya tidak menahan ijazah peserta didik yang sudah lulus dari madrasah.
Aam Sambas mengungkapkan masih ada ijazah yang tersimpan di madrasah, namun umumnya karena belum diambil oleh pemiliknya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Sorot Permasalahan Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Ciamis
Sumber: