Persiapan Pembentukan UPTD PPA, Ciamis Belanja Ide ke Garut
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Dr Dian Budiyana menjelaskan persiapan pembentukan UPTD PPA.-Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya-
CIAMIS, RADARCIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah merancang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Lembaga baru ini nantinya akan lebih berfokus dalam menyediakan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta menghadapi masalah lainnya.
Sebagai persiapan pembentukan lembaga baru itu, Kabupaten Ciamis sudah belanja ide ke Kabupaten Garut yang lebih dulu memiliki UPTD PPA.
Hasil kunjungan kerja ke Kota Intan, saat ini sudah menjadi catatan di Pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis (DP2KBP3A) Dr Dian Budiyana.
Dian menjelaskan dasar hukum pembentukan UPTD PPA adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Setelah terbentuk UPTD PPA, tambah dia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) akan melebur ke lembaga baru.
Dia menjelaskan tugas dan fungsi UPTD PPA sebenarnya sudah dilakukan P2TPA. Namun ketika dibentuk, nanti UPTD PPA lebih khusus menangani perlindungan perempuan dan anak.
BACA JUGA: Dua Pelaku Buang Bayi di Tasikmalaya Diamankan Polisi, Ibu Biologisnya Masih di Bawah Umur
Dalam perlindungan perempuan dan anak, dia mengklaim Kabupaten Ciamis sudah lebih baik karena sudah memiliki UPTD Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) sampai tingkat kecamatan.
Sedangkan UPTD PPA hanya satu di tingkat Kabupaten Ciamis dengan tugas dan fungsi bisa di-handle oleh P2TPA.
UPTD PPA menjalankan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus, serta berbagai permasalahan lainnya.
UPTD PPA bertanggung jawab dalam menangani pengaduan masyarakat, menjangkau korban, mengelola kasus, menyediakan tempat penampungan sementara serta melakukan mediasi dan pendampingan bagi korban.
Sumber: