JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bersama mengenai pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M.
Surat edaran tiga menteri tertanggal 20 Januari 2025 ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, dan kepala kantor wilayah kementerian agama yang berada di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Surat edaran bersama itu mengatur tentang kegiatan pembelajaran siswa-siswi selama bulan suci Ramadhan.
Mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran siswa-siswi dilaksanakan dari rumah.
Itu artinya, dua hari sebelum puasa dan lima hari awal Ramadhan, siswa-siswi akan menjalankan aktivitas belajar dari rumah masing-masing.
Berdasarkan kalender yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam, awal Ramadhan 1446 H akan jatuh pada 1 Maret 2025.
Awal Ramadhan yang tercantum pada kalender Ditjen Bimas Islam itu sama dengan awal Ramadhan yang ditetapkan Muhamadiyah yakni 1 Maret 2025.
Kemudian, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah.
Selama bulan puasa, pemerintah menganjurkan ada kegiatan pembelajaran yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Siswa-siswi yang beragama Islam dianjurkan untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan tadarus Al-Qur'an, mengikuti kajian hingga pesantren kilat di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Persib dan Dewa United Kecam Tindakan Rasis Oknum Suporter kepada Alta Ballah
Sementara bagi siswa-siswi non Muslim, pemerintah menganjurkan kepada mereka untuk mengisi waktu dengan bimbingan rohani sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Selanjutnya, mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2025 menjadi hari libur bersama Idul Fitri 1446 H bagi sekolah atau madrasah di seluruh Indonesia.
Pemerintah menganjurkan kepada siswa-siswi untuk menghiasi hari libur bersama Idul Fitri dengan bersilaturahmi ke keluarga maupun masyarakat.