Gampang Banget! Ini Cara Daftar NPWP Secara Online Melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Ini

Senin 20-01-2025,23:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Mulai 1 Januari 2025, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan melalui website ereg.pajak.go.id.

Karena pemerintah sudah menetapkan layanan terbaru dalam pembuatan NPWP, masyarakat dapat mencoba daftar NPWP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Agar tak ketinggalan informasinya, mari ketahui cara daftar NPWP secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Yang pertama, Anda harus menyiapkan perangkat handphone canggih ataupun perangkat komputer.

Pastikan memiliki kuota dan jaringan internet yang memadai agar bisa mengakses laman pendaftaran.

Kedua, Anda harus mengunjungi website resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Ketiga, siapkan dua dokumen persyaratan yakni KTP dan kartu keluarga.

BACA JUGA:Calon Mahasiswa Baru Simak! Ini 10 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Teknik Terbaik, Ada Pilihan Kamu?

Keempat, jika website coretax sudah Anda akses. Langkah selanjutnya yaitu mengklik menu Daftar di Sini.

Setelah itu, pada tampilan website akan memunculkan pemilihan jenis wajib pajak yang ingin didaftarkan.

Bagi Anda yang akan membuat NPWP untuk pribadi, Anda dapat menekan tombol Perorangan untuk registrasi wajib pajak orang pribadi.

Kelima, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan benar dan valid. Lalu, pilih menu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.

Keenam, lakukan pengisian data secara lengkap dan benar. Pastikan, data ataupun identitas yang dimasukkan sesuai dengan yang ada di KTP.

Ketujuh, Anda harus melakukan verifikasi email dan nomor handphone. Pastikan menggunakan email dan nomor handphone yang valid dan aktif agar bisa mendapatkan kode OTP.

Kategori :